PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK
Penulis : Arif Dian Santoso, S.H., M.H. Dosen Universitas Darussalam Gontor Jika terdapat sebuah sertipikat hak milik atas tanah yang dinilai diterbitkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat proses yang keliru terhadapnya. Pembatalan Sertipikat Hak Milik bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan pembatalan atas sertipikat hak milik, namun amar […]
PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK Read More »